DSPA Kantor Pertanahan Kota Metro

Selamat datang di Aplikasi DSPA (Delivery Service Pesan Antar)

Persyaratan

PERSYARATAN PENINGKATAN HAK

    1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2.Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3.Fotocopy identitas(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4.Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    5.Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang telah dimiliki
    6.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7.Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan



PERSYARATAN PERALIHAN HAK


1.Formulir permohonan
2.Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK Penjual suami dan istri, KTP Pembeli, KK) yang dilegalisir
3.Fotocopy identitas pihak kedua yang dilegalisir
4.Sertipikat asli dan Fotocopy sertipikat
5.Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
6.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang dilegalisir
7.Bukti SSP/PPh atau SSB (BPHTB)

8.Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan Dokumen Badan Hukum



Ajukan Layanan Peningkatan HAK

1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2.Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

5.Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

Ajukan Layanan ROYA

1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2.Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4.Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

Ajukan Layanan SKPT

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

Ajukan Layanan Pengecekan Sertipikat

© Copyright 2020 CV.FR-SYSTEM. All Rights Reserved.