PERSYARATAN
PENINGKATAN
HAK
1.Formulir
permohonan
yang sudah
diisi
dan ditandatangani
pemohon
atau
kuasanya
di atas
materai
cukup
2.Surat Kuasa apabila
dikuasakan
3.Fotocopy
identitas(KTP,
KK) pemohon
dan kuasa
apabila
dikuasakan,
yang telah
dicocokkan
dengan
aslinya
oleh petugas
loket
4.Bukti perolehan
tanah/Alas
Hak
5.Surat pernyataan
pemohon
mengenai
jumlah
bidang
dan status tanah
yang telah
dimiliki
6.Foto
copy SPPT PBB Tahun
berjalan
yang telah
dicocokkan
dengan
aslinya
oleh petugas
loket,
penyerahan
bukti
SSB (BPHTB) dan bukti
bayar
uang pemasukan
(pada saat
pendaftaran hak)
7.Melampirkan
bukti
SSP/PPh
sesuai
dengan
ketentuan
PERSYARATAN
PERALIHAN
HAK
1.Formulir permohonan
2.Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK Penjual suami dan istri, KTP Pembeli, KK) yang dilegalisir
3.Fotocopy identitas pihak kedua yang dilegalisir
4.Sertipikat asli dan Fotocopy sertipikat
5.Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
6.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang dilegalisir
7.Bukti SSP/PPh atau SSB (BPHTB)
8.Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan Dokumen Badan Hukum
Ajukan Layanan Peningkatan HAK